Wednesday, December 26, 2007

Kontroversi PILKADA

Hmm... kalo ditanya apa yang lagi hot di Kota Daeng, nah ini nih yg lagi hot – hotnya!! “Kontroversi Pilkada Sulsel”. Kenapa kontroversi?? Ya iyalah... sekarang aja orang - orang di Makassar lagi ramai ngedemo, ada dua kubu malah, yang satu menuntut Pilkada ulang dan yang satunya lagi menolak keputusan MA atau sama aja nggak setuju ma Pilkada ulang.

Semuanya beemula dari keputusan KPU(Komisi Pemilihan Umum) yang menetapkan Tim Sayang (Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang) sebagai pemenang Pilkada tanggal 5 November lalu dengan perolehan suara 1.432.572 suara. Ternyata eh ternyata.... ada yang komplain dengan keputusan KPU itu, dialah ASMARA (Amin Syam - Mansyur Ramli). Menurut beliau, ada kecurangan alias jekkong dalam pemungutan suara di 4 kabupaten yaitu: Gowa, Bantaeng, Tana Toraja, dan Bone. Nah, mereka membawa keberatan itu ke KPU pusat. Sayangnya, KPU pusat beranggapan bahwa tidak terjadi yang namanya mark up atau penggelembungan suara. Merasa tidak puas, ASMARA pun membawa kasus itu ke MA. Dan ternyata... MA beranggapan lain!! MA memenangkan kasus ASMARA dan itu artinya harus diadakan Pilkada ulang.

Menurut ASMARA, terdapat penggelembungan suara di 4 kabupaten yang seharusnya menjadi milik mereka yaitu: Gowa, Bone, dan Tana Toraja. Sedangkan di Bantaeng adalah money politic. Total suara yang digelembungkan mencapai 45.352 suara.

Menurut Pengamat Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indra J. Piliang, jika Pilkada ulang di Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan, maka akan memboroskan anggaran daerah maupun negara. Menurut dia, Pilkada ulang seharusnya tidak perlu terjadi, sehingga tidak ada pemborosan anggaran. Mahkamah Agung (MA) telah melebihi kewenangannya dengan memutuskan pemilihan kepala daerah di Sulsel diulang di empat kabupaten, ujarnya. Apalagi keputusan MA tidak jelas. Tahapan Pilkada ada banyak, lalu yang diulang di tahapan yang mana. Apakah tahap pendaftaran peserta atau pencoblosan?

Menurut Ketua KPUD(Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah) Sulsel Mappinawang, dana yang dibutuhkan untuk melakukan Pilkada ulang mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk satu orang pemilih saja dibutuhkan dana Rp 25.000-Rp 35.000, kalau dikalikan dengan jumlah pemilih sekitar satu juta orang maka akan mencapi puluhan miliar rupiah. Pemborosan nggak tuh?

Di sisi lain, jika Pilkada diulang, masa jabatan KPUD Sulsel harus diperpanjang sebab masa jabatan anggota KPU provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel, akan berakhir pada 24 Mei 2008.

Ketua KPUD Sulsel, Mappinawang mengatakan, MA mewajibkan menggelar Pilkada ulang dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan, sementara masa kerja KPUD Sulsel akan berakhir Mei atau kurang dari enam bulan. Padahal untuk mengulang Pilkada di empat daerah tersebut harus melalui 12 tahapan, diantaranya perencanaan, pengajuan anggaran, dan sebagainya yang tidak mungkin bisa dilakukan dalam batas waktu tersebut.

Gerakan kontra Pilkada ulang juga timbul di pihak PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Mereka mengancam akan meboikot Pemilihan Gubernur Sulsel ulang pada empat kabupaten. Sejumlah PPS dan PPK mengancam akan meboikot Pemilihan Gubernur Sulsel ulang pada empat kabupaten. Bahkan ada di antara mereka yang sampai ingin mengundurkan diri bila pemilihan ulang dilaksanakan. Sementara itu di Kabupaten Bantaeng, meski diakui terjadi beberapa pelanggaran atau kecurangan di TPS I Desa Bontomene, Kecamatan Massappo, sejumlah petugas PPK dan PPS tetap mengancam tidak ingin terlibat kembali dalam Pilkada ulang ini





No comments: